
JAKARTA,.- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota Badan Anggaran DPR Angelina Sondakh sebagai tersangka dalam kasus suap proyek pembangunan Wisma Atlet Sea Games XXVI Palembang. Angelina tidak dapat bepergian ke luar negeri setelah KPK meminta pencegahan atas namanya dan I Wayan Koster.
"Tersangka baru berinisial AS seorangperempuan, tadinya saksi. Pasal yang dikenakan adalah pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 atau pasal 12 huruf a Udang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Ketua KPK Abraham Samad saat jumpa pers di Gedung KPK, Jumat (3/2). Ancaman hukumannya maksimal penjara selama 20 tahun.
Abraham mengatakan, KPK sudah mempunyai dua alat bukti yang cukup untuk menjadikan Angie, panggilan Angelina, sebagai tersangka. Ia didiga telah menerima janji atau hadiah dari pihak tertentu yang patut diduga berkaitan dengan jabatannya sebagai anggota DPR. Namun Abraham tidak bersedia membuka apa dan berapa hadiah yang dijanjikan dan diterima Angie. "Soal alat bukti, kita tidak bisa sampaikan ke publik sebagai bagian dari strategi," ujarnya.
Penetapan tersangka Angie ini menurut Abraham terhitung sejak Kamis (2/2). "Yang bersangkutan kita sudah lakukan pencekalan bersama seseorang yang berinisial IWK," katanya.
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana telah menerima surat dari KPK tertanggal 3 Februari 2011. Pencegahan untuk keduanya berlaku selama satu tahun.
Berdasarkan catatan Ditjen Imigrasi Kemenhukham, Angie dan Koster masih berada di Indonesia. Angie terakhir kali bepergian ke luar negeri ke Singapura dan sudah kembali ke Jakarta pada 11 Desember 2011. Sedangkan Koster terakhir juga ke Singapura dan telah kembali pada 10 Juli 2010.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, legislator Partai Demokrat itu belum ditahan oleh KPK. Menurut Abraham, penahanan itu baru akan dilakukan jika berkas perkaranya sudah hampir rampung. "Tidak ada tersangka yang tidak ditahan, tapi kita menunggu pemberkasan itu menghampiri rampung," ujarnya.
Sebelumnya, Angie sempat dikabarkan mempunyai hubungan istimewa dengan penyidik KPK. Abraham berjanji hal itu tidak akan menghambat proses penyidikan. Saat ini penyidik yang dimaksud telah dikembalikan ke Kepolisian sebagai instansi asalnya. "Yang berhuubungan dengan AS sudah dikembalikan. Kita akan melakukan bersih-bersih ke dalam. Orang-orang yang bisa menghambat akan di treatment khusus," tutur Abraham.
Terkait status Koster, Abraham mengatakan politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu masih sebagai saksi. Meski Koster juga disebut-sebut menerima uang bersama Angie, KPK belum menjadikan Koster sebagai tersangka.
KPK terus mengembangkan kasus ini dengan mengumpulkan bukti dan fakta baru. Ia berjanji, semua orang yang sudah mempunyai bukti yang cukup terlibat dalam kasus ini akan dijadikan tersangka. "AS menjadi pintu masuk untuk mencai tersangka lain di kemudian hari," ujar Abraham.
Keterlibatan Angie dalam kasus ini terungkap dari pesan melalaui Blackberry Massenger antara dirinya dengan Mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Grup Mindo Rosalina Manulang. Dalam perbincangan itu Angie meminta uang kepada Rosa dengan kata sandi Apel Malang untuk uang Rupiah dan Apel Washington untuk mata uang Dollar Amerika Serikat.
Mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Grup Yulianis di persidangan bersaksi telah mencatat uang yang ditujukan kepada Angie dan Koster, jumlahnya Rp 5 miliar. Uang itu diserahkan dua kali yaitu Rp 2 miliar dan 3 Rp 3 miliar. Uang diserakan melalui salah satu staf Angie yang bernama Jefry. Angie seelumnya sudah diperiksa KPK sebagai saksi. Saat itu ia membantah telah menerima uang.
Berdasarkan data KPK Bagian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), harta Angie pada 2003 berjumlah Rp 618 juta dan Us$ 7.500. Jumlah itu meningkat sepuluh kali lipat pada 2010. Hartanya kini mencapai Rp 6,55 miliar dan US$ 9.628.
Angie mengaku sakit.
"Saya sekarang sedang kurang enak badan, dan sudah dilaporkan ke fraksi bahwa 5 hari saya minta untuk istirahat di rumah," ujar Angelina Sondakh seperti disampaikan kepada sahabatnya, Muhammad Kahfi Siregar, yang juga pengurus Divisi Komunikasi Publik, DPP Partai Demokrat, Jumat (3/2/2012).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota Badan Anggaran DPR RI, Angelina Sondakh sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembangunan wisma atlet di Jakabaring, Palembang, Sumatra Selatan.
"Tersangka baru adalah kita tetapkan yaitu AS, seorang perempuan, yang tadinya saksi," ujar Ketua KPK Abraham Samad dalam jumpa pers di KPK, Jumat (3/2/2012).
"Kita menemukan dua alat bukti berdasarkan KUHP sehingga berkesimpulan dalam kasus ini ditemukan tersangka baru. Dia diduga menerima janji dan hadiah," beber Abraham yang mengenakan peci putih.
Angie kenakan pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 atau pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Korupsi nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001.

0 komentar:
Posting Komentar